Saturday, February 23, 2019

Dampak Hukum Putusan Hakim Yang Berdasarkan Pada Bukti Palsu

Berdasarkan uraian di atas, maka bukti surat yang sudah dinyatakan palsu oleh putusan Pengadilan Pidana yang berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu alasan hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a U ndang-U ndang No mor 14 Tahun 198 5 tentang Mahkamah Agung ..., Pertanyaan : Bagaimana dampak putusan pengadilan apabila bukti - bukti yang diajukan pemohon merupakan bukti palsu dan dimenangkan oleh hakim ? Intisari: Dalam hal adanya bukti palsu yang diajukan Penggugat atau Pemohon ternyata dimenangkan oleh hakim , maka dampaknya menurut asas res judicata pro veritate habetur adalah putusan pengadilan tersebut dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang ..., Terkait perkara yang telah diputus oleh pengadilan yang mana dalam pertimbangan hakim mendasarkan pada bukti yang diduga palsu atau dipalsukan, maka saudara dapat membuat laporan polisi atas dasar dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)., HUKUM ACARA PERDATA Part 3: PROSES MENEMUKAN HUKUM , PUTUSAN HAKIM , PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM , UPAYA HUKUM , PROSES MENEMUKAN HUKUM Ket: I. Sengketa antara pengugat (P) dan tergugat (T) gugatan (1) II. Peristiwa sebagai dasar gugatan (belum jelas) jawaban (2) III. Peristiwa yang disengketakan dikonstatir (dikonkritkan) melalui pembuktian (3) IV., Jika para intelektual hukum mengikuti perkembangan zaman dan memahami mengapa dan untuk tujuan apa terjadinya perkembangan pergeseran nilai di balik perkembangan hukum pidana, tentunya putusan hakim Sarpin yang dikuatkan oleh putusan MK merupakan satusatunya jawaban atas pengelolaan kekuasaan (negara) di lapangan hukum pidana terhadap ekses ..., Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat dirubah, apalagi dibatalkan. Akan tetapi dalam kenyataan tidak mustahil putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut mengandung suatu cacad hukum yang sebelumnya tidak diketahui oleh hakim yang memeriksa perkara, baik pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding atau kasasi dengan mengingat bahwa hakim …, Dalam kenyataannya di Indonesia, sikap hakim dalam memutus suatu perkara dengan bebas dan tidak terikat pada putusan hakim yang lebih tinggi atau putusan hakim sebelumnya, sebenarnya malah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum (Hartono, 2002: 8), apalagi apabila hakim yang bersangkutan kurang mampu dalam menyusun pertimbangan hukum (legal ..., Tidak ada perkara yang seragam untuk dapat diprediksi hasilnya, kecuali melalui sesi konsultasi (dialog tanya-jawab) secara intens / privat, berdasarkan bukti - bukti empirik di seputar permasalahan yang penting untuk ditelaah dan dianalisa., Apabila putusan didasarkan kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus atau didasarkan pada bukti - bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu . Apabila stelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemmukan (novum ..., Menurut sistem HIR, dalam acara perdata hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, artinya bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan dalam undang-undang. Alat-alat bukti yang dapat diperkenankan di dalam persidangan disebutkn dalam Pasal 164 HIR yang terdiri dari: a. bukti surat b. bukti saksi

No comments:

Post a Comment